Latest News

Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia

Info Lowongan Kerja kemenristek Dikti - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek) ialah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yg menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yg semenjak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Muhammad Nasir.

Sejarah Kemenristek Dikti Berdiri semenjak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia, kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Periode tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali menjelma Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi ke kementerian ini yg sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Info Lowongan Kerja CPNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi September 2017






















PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara Indonesia yg bertakwa kepada Tuhan yg Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
  2. Republik Indonesia.
  3. Sehat Jasmani dan Rohani.
  4. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara menurut putusan pengadilan yg telah berkekuatan aturan tetap.
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polisi Republik Indonesia atau TNI.
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau TNI.
  8. Berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017

PERSYARATAN KHUSUS

  1. Formasi Putra/Putri Terbaik/Cumlaude
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dari perguruan tinggi tinggi yg terakreditasi A/Unggul dan kegiatan studi yg terakreditasi A/Unggul pada Saat lulus.
    • Putra/Putri terbaik/cumlaude dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
  2. Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi tinggi negeri atau swasta dengan kegiatan studi yg terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada Saat lulus. Jika legalisasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yg berwenang pada penyelenggara
    • Program Studi yg bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yg sederajat).
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yg dilegalisir oleh pejabat yg berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yg sederajat).
    • Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 20 Tahun 2017, kriteria deretan khusus Papua dan Papua Barat sebagai berikut:
      • Menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yg sederajat, SMP atau yg sederajat dan Sekolah Menengah Atas atau yg sederajat di wilayah Papua dan/atau Papua Barat yg dibuktikan dengan fotokopi ijazah yg dilegalisir oleh pejabat yg berwenang; atau
      • Garis keturunan orang renta (Bapak) orisinil Papua atau Papua Barat yg dibuktikan dengan surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan relasi keluarga dari Kelurahan atau Desa.
  3. Formasi Umum
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi tinggi negeri atau swasta dengan kegiatan studi yg terakreditasi minimal B/Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada Saat lulus. Jika legalisasi tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yg berwenang pada penyelenggara Program Studi yg bersangkutan (serendah-rendahnya Dekan atau yg sederajat).
    • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
      • Untuk deretan jabatan Dosen dan Widyaiswara, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yg dilegalisir oleh pejabat yg berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yg sederajat).
      • Untuk deretan jabatan Auditor dan Instruktur Ahli Pertama, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yg dilegalisir oleh pejabat yg berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yg sederajat).

TATA Caranya PENDAFTARAN

  1. Pelamar melaksanakan pendaftaran online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 September 2017 dengan mengisi formulir yg telah disediakan Memakai data kependudukan yg tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 25 September 2017
  2. Setelah melaksanakan pendaftaran online, pelamar memperoleh username dan password. Pelamar diwajibkan untuk menyimpan dengan baik username dan password tersebut alasannya bakal dipergunakan pada seluruh tahapan seleksi.
  3. Tahap pendaftaran online berikutnya, pelamar melaksanakan login kembali melalui laman https://sscn.bkn.go.id untuk mengisi biodata dan kemudian melanjutkan pendaftaran di laman http://cpns.ristekdikti.go.id untuk memperoleh Formulir Regitrasi CPNS Online dengan melengkapi seluruh data yg dibutuhkan.

PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN

Pelamar memberikan berkas lamaran dengan melampirkan :
  • Surat lamaran yg ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yg ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi c.q. Sekretaris Jenderal.
  • Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah (ditulis nama dan deretan di belakang).
  • Fotokopi KTP yg masih berlaku.
  • Asli hasil cetakan (print-out) bukti pendaftaran pendaftaran online yg telah ditandatangani pelamar.
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yg dilegalisir oleh pejabat yg berwenang.
  • Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yg dikeluarkan oleh Kemristekdikti atau Pejabat yg berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
  • Surat sertifikat kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung) dan surat keterangan relasi keluarga dari Kelurahan atau Desa. (Khusus Pelamar
  • Putra Putri Papua dan Papua Barat yg tidak menuntaskan pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di wilayah Papua dan/atau Papua Barat)
Catatan :
Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak sanggup dipakai untuk Melamar

Berkas lamaran segimana dimaksud pada angka 1, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda:
  • warna kuning untuk pelamar D3.
  • warna hijau untuk pelamar DIV dan S1.
  • warna merah untuk pelamar S2
  • warna biru untuk pelamar S3
Pengiriman berkas lamaran:
  • Dosen dan Instruktur Ahli Pertama, berkas lamaran disampaikan ke Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yg dituju.
  • Widyaiswara, berkas lamaran disampaikan ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
  • Auditor, berkas lamaran disampaikan ke Inspektur Jenderal. melalui PO BOX masing-masing.
Berkas lamaran dikirim paling lambat tanggal 25 September 2017 Cap Pos, dan selambat-lambatnya diterima pada tanggal 28 September 2017.

TAHAPAN SELEKSI

  • Seleksi Administrasi
    • Pelamar dinyatakan lulus seleksi manajemen apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan segimana dimaksud pada poin III.B.
    • Pelamar yg dinyatakan lulus seleksi manajemen diumumkan pada tanggal 30 September 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id
    • Pelamar yg dinyatakan lulus seleksi manajemen berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    • SKD dilaksanakan dengan Memakai Computer Assisted Test (CAT).
    • SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yg dipilih pelamar pada Saat melaksanakan pendaftaran online.
    • Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
    • Jumlah penerima yg dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
    • Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yg diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
    • Pelamar yg dinyatakan lulus SKD diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id.
    • Pelamar yg dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    • SKB untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama terdiri dari:
      • Praktek mengajar dengan bobot 30%
      • Wawantrik dengan bobot 30%
      • Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40%
    • SKB untuk jabatan Widyaiswara terdiri dari:
      • Praktek mengajar dengan bobot 30%
      • Wawantrik dengan bobot 30%
      • Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan Memakai CAT dengan bobot 40%
    • SKB untuk jabatan Auditor terdiri dari:
      • Wawantrik dengan bobot 50%
      • Tes Potensi Akademik (kemampuan bidang) sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan Memakai CAT dengan bobot 50%
    • SKB dilaksanakan di PTN/Unit Kerja yg dituju.

PENETAPAN KELULUSAN

  • Peserta dinyatakan lulus menurut hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB.
  • Bobot nilai SKD dan SKB yaitu : 40% : 60%
  • Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Panselnas.
  • Peserta yg dinyatakan lulus seleksi ialah penerima dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah deretan masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan.
  • Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak sanggup diganggu gugat.

PEMBERKASAN

  1. Pelamar yg dinyatakan lulus harus/wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka pengangkatan sebagai CPNS ke masing-masing unit kerja yg dilamar.
  2. Berkas/dokumen segimana dimaksud pada angka 1 disusun sesuai dengan urutan yaitu:
    • Fotokopi tanda penerima ujian;
    • Tiga rangkap daftar riwayat hidup yg dibentuk sesuai dengan format yg ditetapkan yg ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi foto ukuran 4x6 berlatar belakang warna merah;
    • Tiga rangkap surat pernyataan yg dibentuk sesuai dengan format yg ditetapkan yg ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
    • Tiga rangkap fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yg dilegalisir oleh pejabat yg berwenang;
    • Tiga rangkap Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yg dikeluarkan olehKemristekdikti atau Pejabat yg berwenang pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (khusus bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri);
    • Asli dan dua rangkap fotokopi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yg masih berlaku;
    • Asli dan dua rangkap fotokopi surat keterangan bebas Narkoba/NAPPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yg masih berlaku;
    • Asli dan dua rangkap fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari dari Kepolisian yg masih berlaku;
    • Pasfoto terbaru ukuran 3x4 latar belakang merah sebanyak 10 lembar (di belakang foto ditulis nama dan jabatan yg dipilih).
  3. Berkas/dokumen dimasukkan ke dalam map yg ditulis identitas berupa nomor penerima ujian, nama, kawasan tanggal lahir, alamat rumah serta arahan pos dengan mencantumkan nomor telepon, dan alamat email yg Mudah dihubungi (masih aktif)
    • Warna map:
    • warna kuning untuk jabatan Dosen dan Instruktur Ahli Pertama.
    • warna hijau untuk pelamar Widyaiswara.
    • warna merah untuk pelamar Auditor.
Berkas dokumen dikirim ke PTN/Unit Kerja melalui Pos/Jasa pengiriman lainnya selambat-lambatnya tanggal 10 Desember 2017.

KETENTUAN LAIN

  1. Setiap pelamar harus/wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yg ditetapkan.
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memperlihatkan data yg tidak benar/sesuai dengan fakta atau melaksanakan manipulasi data maka kelulusan yg bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yg bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
  3. Pelamar yg dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak memberikan kelengkapan berkas untuk pengangkatan sebagai CPNS hingga batas waktu yg ditentukan dianggap mengundurkan diri.
  4. Bagi pelamar yg mengundurkan diri Setelah dinyatakan lulus seleksi harus/wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yg ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
  5. Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017 sanggup melalui Telepon 1500661 pada hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB atau sanggup menghubungi call center masing-masing Unit Kerja penempatan (PTN/Inspektorat Jenderal/Pusat Pendidikan dan Pelatihan) yg sanggup diakses pada http://cpns.ristekdikti.go.id.
  6. Pelamar dibutuhkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kemristekdikti pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id. atau http://ristekdikti.go.id.
  7. Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN.
  8. Pelamar dimohon untuk mencurigai tawaran/janji dari oknum tertentu yg mengatasnamakan Kemristekdikti yg menjanjikan sanggup membantu untuk diangkat menjadi CPNS serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi.

Sumber : https://goo.gl/p5hwiQ

Batas simpulan Pendaftaran/ Pengiriman Berkas lamaran pekerjaan paling lambat tanggal 25/09/2017

0 Response to "Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia"

Total Pageviews