Latest News

Besaran Umk 2019 Jawa Timur Terbaru Sudah Ditetapkan Gubernur, Ini Daftar Lengkapnya


UMK Saat Ini Di Kabupaten dan Kota di Wilayah Propinsi Jawa Timur Tahun 2019 Sudah Ditetapkan, Bagaimana Cara Menghitungnya?
Upah minimum yaitu upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk derma tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. UMP yaitu Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi. UMK yaitu Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten atau Kota. Sedangkan UMR atau upah minimum regional bergotong-royong istilah ini sudah tidak dipakai lagi di indonesia semenjak adanya peraturan menteri yang baru,sehingga istilah yang ada kini ialah UMP (Upah Minimum Propinsi) dan UMK (Upah Minimum Kab/Kota).
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, Kota Surabaya tetap menempati urutan pertama dengan besaran Rp3,871 juta, diikuti empat daerah di tempat ring 1, yakni Kabupaten Gresik Rp3,867 juta, Sidoarjo Rp3,864 juta, Pasuruan Rp3,861 juta, dan Kabupaten Mojokerto Rp3,851 juta. Sementara untuk nilai UMK terendah, terdapat sembilan kabupaten yang mempunyai besaran sama, yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek serta Kabupaten Magetan dengan besaran Rp1,763 juta.
Formula Penetapan Upah Minimum tersebut yaitu sebagai berikut :

UM n = (UM t + (UM t x (%inflasi t + %PDB t))
UM n Upah Minimum yang akan ditetapkan
UM t Upah Minimum tahun berjalan
Inflasi t Inflasi tahun berjalan dihitung semenjak September tahun kemudian hingga September tahun berjalan.
∆ PDB t Pertumbuhan PDB periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan kwartal I dan II tahun berjalan.
Berikut daftar besaran lengkap UMK 2019 di kabupaten/kota di Jatim:
  • Kota Surabaya Rp3.871.052,61
  • Kabupaten Gresik Rp3.867.874,40
  • Kabupaten Sidoarjo Rp3.864.696,20
  • Kabupaten Pasuruan Rp3.861.518,00
  • Kabupaten Mojokerto Rp3.851.983,38
  • Kabupaten Malang Rp2.781.564,24
  • Kota Malang Rp2.668.420,18
  • Kota Batu Rp2.575.616,61
  • Kabupaten Jombang Rp2.445.945,88
  • Kabupaten Tuban Rp2.333.641,85
  • Kota Pasuruan Rp2.575.616,61
  • Kabupaten Probolinggo Rp2.306.944,93
  • Kabupaten Jember Rp2.170.917,80
  • Kota Mojokerto Rp2.263.665,07
  • Kota Probolinggo Rp2.137.864,48
  • Kabupaten Banyuwangi Rp2.132.779,35
  • Kabupaten Lamongan Rp2.233.641,85
  • Kota Kediri Rp1.899.294,78
  • Kabupaten Bojonegoro Rp1.858.613,77
  • Kabupaten Kediri Rp1.850.986,07
  • Kabupaten Lumajang Rp1.826.831,72
  • Kabupaten Tulungagung Rp1.805.219,94
  • Kabupaten Bondowoso Rp1.801.406,09
  • Kabupaten Bangkalan Rp1.801.406,09
  • Kabupaten Nganjuk Rp1.801.406,09
  • Kabupaten Blitar Rp1.801.406,09
  • Kabupaten Sumenep Rp1.801.406,09
  • Kota Madiun Rp1.801.406,09
  • Kota Blitar Rp1.801.406,09
  • Kabupaten Sampang Rp1.763.267,65
  • Kabupaten Situbondo Rp1.763.267,65
  • Kabupaten Pamekasan Rp1.763.267,65
  • Kabupaten Madiun Rp1.763.267,65
  • Kabupaten Ngawi Rp1.763.267,65
  • Kabupaten Ponorogo Rp1.763.267,65
  • Kabupaten Pacitan Rp1.763.267,65
  • Kabupaten Trenggalek Rp1.763.267,65
  • Kabupaten Magetan Rp1.763.267,65
Upah minimum terdiri dari : Upah minimum provinsi (UMP) yaitu upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) yaitu upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota.
Bagi pengusaha, ditetapkannya UMK menurut PP 78/2015 menunjukkan kepastian dalam mengalokasikan anggaran upah buruh setiap tahun. Namun, bagi buruh angka itu boleh jadi tak sesuai dengan kenyataan di lapangan, ketika kenaikan harga sembako dan kebutuhan pokok biasanya melambung di atas rata-rata persentase kenaikan UMK.
Lalu, bagaimana cara menghitung besaran UMK? Berikut yaitu formula yang ditetapkan dalam PP 78/2015, Pasal 44:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasi t + % Δ PDB t)}
UMn: Upah minimum yang akan ditetapkan.
UMt: Upah minimum tahun berjalan.
Inflasi t: Inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang kemudian hingga dengan periode September tahun berjalan.
Δ PDB t: Pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang dihitung dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto yang meliputi periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.

0 Response to "Besaran Umk 2019 Jawa Timur Terbaru Sudah Ditetapkan Gubernur, Ini Daftar Lengkapnya"

Total Pageviews